Selasa, 04 Agustus 2009

Perbankan : Pengertian Perbankan

Pengertian Bank
Pengertian bank di Indonesia telah mengalami evolusi sejalan dengan perubahan pemerintahan. Pengertian itu berubah mengikuti undang-undang yang berlaku. Menurut Undang-Undang No. 10/1998 dikemukakan bahwa pengertian bank adalah bandan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak pada umumnya yang meliputi :
1. Menerima berbagai bentuk simpanan masyarakat.
2. Memberikan kredit yang bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan kemampuan daya beli baru.
3. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari uraian di atas dapat dijelasakan lebih lanjut tentang 2 (dua) fungsi bank berikut :
1. Fungsi Perantara, yaitu menyediakan kemudahan untuk aliran dari pihak yang mempunyai dan pemyimpan kepada pihak yang memerlukan guna memenuhi kekurangan selaku peminjam.
2. Fungsi Transmisi, berkaitan dengan peranan bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Selain itu bank juga menawarkan berbagai macam jasa bank baik dalam negeri maupun luar negeri antara lain transfer, inkaso, bank garansi, letter of credit (L/C, Traveler checks, draft, collection, safe deposit box.
Ditinjau dari cara penggolangannya, bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu ;
1. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1998 terdapat 2 (dua) jenis bank, yaitu :Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. Menurut Kepemilikan, yaitu Bank Milik Negara, Bank Milik Pemerintah Daerah, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Swasta Campuran (Nasional dan Asing) dan Bank Milik Asing
3. Menurut Penekanan Kegiatan, yaitu Bank Ritel (Retail Bank), Bank Korporasi, Bank Komersial, Bank Pedesaan dan Bank Pembangunan

Tidak ada komentar: