Kamis, 31 Maret 2011

Motivasi : Jangan Pernah Mundur

Entrepreneurship : Beranikah Anda Membakar Kapal Anda…?

Oleh: Muhaimin Iqbal

Dalam sejarah Islam ada panglima perang yang memiliki strategi luar biasa, benar-benar luar biasa karena tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelumnya. Panglima perang tersebut adalah Thariq Bin Ziyad yang pada tahun 97 H (sekitar tahun 710 Masehi) memimpin 7,000 pasukan Islam memasuki Spanyol yang dijaga oleh 25,000 pasukan pimpinan Raja Roderick.

Untuk menyemangati pasukannya agar tidak gentar melawan musuh yang memiliki kekuatan jauh lebih besar, dan agar tidak ada satupun dari pasukaannya yang berpikir untuk ambil langkah mundur - apa yang di lakukan Thariq ?, dia membakar seluruh kapal-kapal yang dipakai pasukannya untuk mencapai pantai tenggara Spanyol. Ketika pasukannya bertanya-tanya tentang apa yang dilakukan sang panglima ini, Thariq menjawabnya dengan pidato yang terkenal sbb :

“Wahai saudara-saudaraku, lautan ada di belakang kalian, musuh ada di depan kalian, ke manakah kalian akan lari?, Demi Allah, yang kalian miliki hanyalah kejujuran dan kesabaran. Ketahuilah bahwa di pulau ini kalian lebih terlantar dari pada anak yatim yang ada di lingkungan orang-orang hina. Musuh kalian telah menyambut dengan pasukan dan senjata mereka. Kekuatan mereka sangat besar, sementara kalian tanpa perlindungan selain pedang-pedang kalian, tanpa kekuatan selain dari barang-barang yang kalian rampas dari tangan musuh kalian. Seandainya pada hari-hari ini kalian masih tetap sengsara seperti ini, tanpa adanya perubahan yang berarti, niscaya nama baik kalian akan hilang, rasa gentar yang ada pada hati musuh akan berganti menjadi berani kepada kalian. Oleh karena itu, pertahankanlah jiwa kalian”.

Tekad yang sangat kuat untuk hidup mulia atau mati syahid “Isy Kariman au Mut Syahidan” inilah yang dapat membawa kejayaan Islam dari waktu ke waktu.

Kita tahu akhirnya dalam sejarah bahwa diawali oleh tekad yang sangat kuat dan kebergantungan kepada Allah semata tersebut, Islam menjangkau wilayah yang paling luas beberapa puluh tahun kemudian setelah strategi ini ditempuh Thariq dan pasukan-pasukannya.

Ketika cerita tentang Thariq ini diajarkan secara turun temurun baik di dunia Islam maupun diluar Islam, maka sekitar 800 tahun kemudian, kurang lebih sepuluh generasi setelah Islam masuk Spanyol – anak keturunan bangsa Spanyol yang bernama Hernando Cortez - pun meniru bulat-bulat strategi Thariq tersebut diatas ketika ia memimpin ekspedisi penaklukan ke Mexico.

Hernando Cortez yang memimpin expedisi penaklukan bangsa Aztecs untuk merebut emas dan harta-harta lainnya ini membakar keseluruhan 11 kapal yang digunakan untuk membawa pasukannya mencapai daratan Mexico. Dengan demikian tidak ada pikiran untuk mundur, jalan hanya satu arah yaitu maju kedepan.

Kita juga tahu hasil dari kebulatan tekat Hernando Cortez ini, sampai sekarang bahasa resmi yang dipakai di Mexico adalah bahasa Spanyol. Ini menunjukkan betapa berhasilnya Hernando Cortez meniru strategi Thariq Bin Ziyad dalam upayanya untuk menaklukkan Mexico yang menjadi jajahan Spanyol sampai beratus tahun kemudian.

Kalau seorang Hernando Cortez saja bisa belajar dan menikmati ke-sukses-an dari meniru strategi Panglima Perang Islam Thariq Bin Ziyad, masa kita umat Islam di masa kini tidak bisa mencapai kesuksesan dengan belajar dari keberhasilan tokoh pejuang sekaliber Thariq ini ?.

Kalaulah medan kita bukan atau belum medan perang saat ini, minimal strategi Thariq dengan membakar kapal ini bisa kita terapkan di tekad kita untuk membangun usaha, untuk meninggalkan tempat kerja yang kita ragukan ‘kebersihan’-nya misalnya.

Dari pengalaman saya berinteraksi dengan sekian banyak peserta Pesantren Wirausaha dan juga peserta yang ikut pelatihan CIED (Center for Islamic Entrepreneurship Development) , penghalang terbesar dari setiap peserta yang ingin menjadi entrepreneur adalah keberaniannya untuk benar-benar terjun ke usaha – serta benar-benar meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Pengalaman saya sendiri-pun menunjukkan demikian; tidak kurang dari enam kali usaha berwiraswasta yang saya lakukan diluar jam kantor - ketika saya masih aktif sebagai eksekuitif ; tidak satupun yang berhasil. Yang ketujuh, kedelapan dan seterusnya insyaallah berhasil karena kapal saya benar-benar saya bakar.

Untuk mencapai karir puncak di Industri asuransi & investasi di usia muda, dengan sangat bersusah payah saya peroleh gelar profesi yang paling tinggi di New Zealand, Australia dan Inggris. Sangat sedikit professional asuransi & investasi Indonesia yang mencapai pengakuan semacam ini. Namun sejak lahirnya fatwa MUI bahwa bunga bank haram awal 2004 ( Fatwa No 1 Tahun 2004 Tentang Bunga), tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai keharaman bunga bank dan produk-produk yang terkait dengannya di dunia finansial - maka pekerjaan saya sebelumnya harus saya tinggalkan.

Maka alhamdulillah kapal yang namanya gelar professional dan karir puncak di industri finansial tersebut telah habis saya bakar dua tahun lalu. Sejak saat itu, mirip yang dilakukan oleh Thariq dan juga Cortez, medan ‘pertempuran’ saya menjadi medan ‘pertempuran’ yang sama sekali baru. Tidak mudah, tetapi juga tidak mustahil – hanya pertolongan Allah-lah yang menjadikan yang sukar itu mudah.

Jadi bagi Anda yang ingin pindah quadrant dari pegawai/eksekutif ke pengusaha, bila Anda berani membakar kapal Anda, Insya Allah Andapun juga bisa berhasil….!. Wa Allahu A’lam.

Jumat, 25 Maret 2011

Perbankan : Pengenalan Perkreditan

PENGENALAN PERKREDITAN


I. PENDAHULUAN

Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.

Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.

Potensi usaha dan jumlah UMKM yang membutuhkan kredit dari perbankan cukup besar, namun hanya sebagian yang dapat memperoleh fasilitas kredit karena pihak perbankan belum mengenal betul UMKM, sementara dipihak lain UMKM yang ada masih banyak yang belum yang memenuhi persyaratan teknis perbankan. Oleh karena itu peranan KKMB yang membina UMKM hingga layak berhubungan dengan bank sangat penting dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM perbankan secara keseluruhan.

Untuk memperkuat kemampuan KKMB dalam menghubungkan UMKM dengan bank, maka KKMB perlu mengenal kegiatan bank khususnya tentang perkreditan mulai dari prosedur, penilaian hingga monitoring dan pembinaan kredit, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan perkreditan perbankan.

II. PENGERTIAN, UNSUR DAN TUJUAN PERKREDITAN

2.1. Pengertian Kredit dan Perkreditan

Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit, kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.

2.2. Unsur dan Tujuan Pemberian Kredit

2.2.1. Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :

1) Kepercayaan

Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.

2) Kesepakatan

Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

3) Jangka waktu

Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.

4) Risiko

Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.

5) Balas jasa

Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

2.2.2. Tujuan Pemberian Kredit

Tujuan pemberian kredit adalah:

1) Mencari keuntungan;

Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.

2) Membantu usaha nasabah;

Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3) Membantu pemerintah;

Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.

4) Membantu masyarakat;

Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

III. JENIS-JENIS KREDIT

Secara umum jenis-jenis kredit perbankan dibedakan berdasarkan beberapa kriteria yang dapat dilihat dari berbagai segi sebagai berikut :

3.1. Tujuan penggunaan

Berdasarkan tujuan penggunaan, kredit dapat dibagi sebagai berikut :

1) Kredit konsumsi

Kredit konsumsi adalah kredit yang diperoleh untuk dipergunakan sebagai tujuan konsumsi seperti halnya perumahan, kendaraan atau keperluan lainnya secara pribadi.

2) Kredit produksi

Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau mengembangkan usaha, baik untuk investasi atau untuk modal kerja.

- Kredit Investasi (KI) adalah kredit yang diberikan untuk keperluan pembiayaan barang modal seperti pembangunan gedung, instalasi, perkebunan dan barang modal lainnya.

- Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang diberikan untuk keperluan pembiayaan modal kerja seperti pembelian bahan baku, upah tenaga kerja dan lainnya untuk menghasilkan barang dan memperoleh keuntungan.

3.2. Jangka waktu

1) Kredit jangka pendek;

Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.

2) Kredit jangka menengah;

Kredit yang berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi.

3) Kredit jangka panjang;

Kredit yang masa pengembaliannya berjangka waktu panjang biasanya lebih dari 3 tahun yang digunakan untuk investasi.

3.3. Agunan

1) Kredit dengan agunan;

Adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, dimana jaminan tersebut dapat berupa barang atau jaminan orang yang disepakati oleh bank.

2) Kredit tanpa agunan;

Adalah kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu berdasarkan kepercayaan (trust) atau keyakinan bank.

3.4. Sektor ekonomi / usaha

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia kredit sektor ekonomi dapat dibedakan sebagai berikut :

1) Kredit Sektor Pertanian, perburuhan dan sarana pertanian

2) Kredit Sektor Pertambangan

3) Kredit Sektor Perindustrian

4) Kredit Sektor Listrik, Gas dan Air.

5) Kredit Sektor Konstruksi

6) Kredit Sektor perdagangan, restoran dan hotel

7) Kredit Sektor Pengangkutan dan komunikasi

8) Kredit Sektor Jasa

9) Kredit Sektor lain-lain.

3.5. Pemohon kredit

3.5.1. Kredit Perorangan

Adalah kredit yang diajukan oleh orang perorangan. Pemohon kredit secara perorangan harus memenuhi persyaratan dewasa dan cakap. Dalam pasal 330 KUH Perdata, disebutkan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang (misalnya pemohon kredit) digolongkan sebagai orang dewasa setelah berumur 21 tahun atau bila sebelumnya sudah menikah.

Untuk membuat suatu perjanjian kredit bank, maka harus diperhatikan ketentuan pasal 1329 KUH Perdata yang menetapkan bahwa semua orang adalah cakap untuk membuat suatu persetujuan, kecuali bila oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menetapkan bahwa :

Tak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah :

a) orang-orang yang belum dewasa;

b) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;

c) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.

Mengenai orang-orang perempuan dalam angka 3 dari ketentuan pasal 1330 KUH Perdata tersebut di atas, dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan diakuinya kedudukan seorang perempuan adalah sama dengan kedudukan seorang laki-laki, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Perkawinan (selanjutnya disebut UU No. 1 tahun 1974).

Penilaian secara hukum juga perlu dilakukan bagi pemohon kredit yang berkedudukan sebagai suami, istri, duda atau janda terutama berdasarkan ketentuan UU No. 1 tahun 1974. Pemohon kredit yang berkedudukan sebagai suami atau istri hendaknya dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank sudah memperoleh persetujuan dari suami atau istri dari masing-masing pasangannya dalam perkawinan, hal ini menjadi penting karena terkait dengan masalah agunan dan pelunasan kredit kepada bank, menyangkut harta suami atau istri yang bersangkutan.

3.5.2. Kredit Badan/Lembaga

Adalah kredit yang diajukan oleh perusahaan selaku badan usaha. Ketentuan tentang siapa yang berwenang untuk mewakili perusahaan dalam melakukan hubungan hukum (misalnya perjanjian kredit bank) diatur sesuai Anggaran Dasar masing-masing perusahaan. Pengaturan perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu perkumpulan, misalnya yang didirikan berdasarkan KUH Perdata Buku Ketiga dapat mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dengan persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Stb. Tahun 1870 No. 64.

3.5.3. Kredit Kelompok

Pengertian pemohon kredit secara kelompok yaitu adanya kesepakatan dan tanggungjawab bersama beberapa orang untuk mengajukan kredit kepada bank. Perjanjian Kredit yang dibuat biasanya berupa perjanjian tanggung renteng. Akibat hukum dari adanya perjanjian tanggung renteng ini adalah masing-masing orang (anggota) mempunyai kewajiban yang sama terhadap pelunasan kredit bank. Ketentuan perikatan tanggung renteng diatur dalam pasal 1278 sampai dengan 1295 KUH Perdata.

Dikaitkan dengan patokan kredit, maka penerapan perjanjian kredit secara tanggung renteng harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pasal 1280 KUH Perdata tersebut yaitu :

- adanya lebih dari seorang debitur terhadap seorang kreditur yang sama;

- semua debitur masing-masing dapat ditagih oleh kreditur untuk seluruh kewajiban atau prestasi,

- pemenuhan kewajiban (membayar) atau prestasi oleh salah seorang dari debitur membebaskan debitur yang lain dari kewajiban prestasinya (dalam hal ini para debitur disebut tanggung renteng) kepada kreditur;

- perjanjian kredit usaha mikro secara tanggung renteng.

IV. PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

4.1. Prosedur Pemberian Kredit

Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.

Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :







Gambar 1. Bagan Alur Prosedur Pemberian Kredit.

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :

4.1.1. Pengajuan berkas-berkas

Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :

a) Latar belakang perusahaan

b) Maksud dan tujuan

c) Besarnya kredit dan jangka waktu

d) Cara pengembalian kredit

e) Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :

a) Akte notaris

b) Tanda daftar perusahaan (TDP)

c) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)

d) Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir

e) Bukti diri dari pimpinan perusahaan

f) Foto copy sertifikat jaminan

4.1.2. Pemeriksaan berkas

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

4.1.3. Wawancara I

Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4.1.4. On the Spot

Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

4.1.5. Wawancara II

Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.

4.1.6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit

Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

4.1.7. Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:

a) jumlah uang yang diterima

b) jangka waktu

c) dan biaya-biaya yang harus dibayar

4.1.8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

4.1.9. Realisasi kredit

Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

4.1.10. Penyaluran/penarikan

Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu

a) sekaligus atau

b) secara bertahap.

V. PENETAPAN SUKU BUNGA KREDIT

Suku bunga kredit dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh nasabah yang meminjam kredit kepada bank. Suku bunga kredit yang ditetapkan oleh bank telah mempertimbangkan berbagai komponen yang mempengaruhi yaitu biaya dana (cost of loanable fund), biaya operasional (overhead cost), biaya risiko (risk cost), dan margin (spread) yang diproyekskan. Penjumlahan dari komponen-komponen tersebut, disebut sebagai dasar perhitungan harga kredit (base lending rate).

Kendatipun setiap bank telah menetapkan harga dasar kredit, dalam prakteknya bank akan mempertimbangkan faktor lain sehingga harga kredit yang ditetapkan tidak sama dengan hasil perhitungan harga dasar kredit. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain pangsa pasar, persaingan, pelayanan, kondisi lingkungan dan sebagainya.

Dalam implementasinya, untuk kepentingan teknis ataupun kebutuhan nasabah, bank menerapkan berbagai sistem perhitungan suku bunga kredit yang terkait dengan cara angsuran. Beberapa sistem perhutungan tersebut yang umum digunakan yaitu perhutungan suku bungan menurun (sliding rates), suku bunga efektif (effective rates), suku bunga mendatar (flat rates) dan suku bunga mengambang (floating rates). Secara lebih mendalam sistem perhitungan suku bunga kredit dibahas dalam lampiran.

VI. Penanganan Kredit Bermasalah

6.1. Kredit Bermasalah

Untuk menentukan suatu kredit dikatakan sebagai kredit bermasalah didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitur serta kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998, membagi kolektibilitas kredit menjadi 5 (lima) yaitu Kredit Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

Suatu kredit dinyatakan sebagai kredit bermasalah apabila kredit tersebut digolongkan sebagai Kredit Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Dalam dunia perbankan kredit bermasalah ini disebut sebagai Non Performing Loan (NPL). Semakin rendah tingkat NPL suatu bank maka dapat diindikasikan bahwa bank tersebut sebagai bank sehat.

Dalam jumlah besar kredit bermasalah dapat membawa pengaruh terhadap kinerja bank, kehidupan ekonomi sekitarnya, bahkan dapat mempengaruhi dunia perbankan pada umumnya. Pengaruh kredit bermasalah terhadap kinerja bank sebagai berikut:

- menurunkan rentabilitas bank;

- menambah beban biaya operasional;

- menurunkan modal bank (percentase capital adequacy ratio);

- menurunkan likuiditas bank.

6.2. Faktor Penyebab Kredit Bermasalah

Oleh karena itu perbankan akan merapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi kredit bermasalah. Faktor yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari faktor internal bank dan eksternal bank. Penjelasan lebih rinci sebagai berikut :

6.2.1. Faktor Internal Bank

Faktor internal bank antara lain:

a. Lemahnya kualitas sumber daya manusia dalam melakukan analisis kelayakan kredit. Kredit yang disalurkan tanpa dilengkapi analisis yang memadai, terutama berkaitan dengan prospek usaha debitur dan kemampuan debitur dalam mengembalikan kewajibannya dan terlalu besarnya ekspansi kredit tanpa diimbangi dengan analisis yang memadai.

b. Lemahnya sistem informasi kredit serta sistem pengawasan dan administrasi kredit. Kurangnya pemantauan terhadap penggunaan kredit dan perkembangan kegiatan usaha maupun keuangan debitur dan belum adanya sistem pengawasan yang memadai yang dapat segera mendeteksi lebih dini kredit yang akan menjadi bermasalah sehingga bank tidak dapat segera melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit.

c. Terlalu banyaknya campur tangan pemilik dalam memutuskan pemberian kredit. Dalam penyaluran kredit, pemilik bank cenderung mengabaikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat, bahkan pemberian kredit tidak didasari oleh kelayakan usaha, namun faktor hubungan keluarga sangat dominan dalam menentukan penyaluran kredit.

d. Lemahnya pengikatan terhadap angsuran kredit. Apabila debitur tidak mampu lagi untuk melakukan pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit, maka agunan kredit merupakan sumber dana kedua pelunasan kredit, namun mengingat bank belum melakukan pengikatan kredit secara sempurna menyebabkan bank kesulitan dalam mengeksekusi agunan tersebut. Agunan yang selama ini dipegang oleh bank sebagian besar dalam bentuk surat kuasa menjual dan penyerahan sertifikat di bawah tangan sehingga bank mengalami kesulitan untuk mengeksekusi agunan tersebut, bahkan terdapat kredit yang tidak dilengkapi agunan yang memadai.

6.2.2. Faktor Eksternal Bank

Faktor eksternal bank antara lain:

a. Tingkat persaingan yang tinggi dengan bank umum, terutama BRI unit yang didukung oleh modal yang kuat dan SDM yang profesional. Debitur yang dibiayai bank sebagian besar adalah debitur yang kualitasnya kurang baik, mengingat debitur yang baik telah memperoleh fasilitas dari bank lain, terutama BRI unit desa, di samping suku bunga yang ditawarkan bank umum lebih rendah dari BPR, sehingga dengan kondisi debitur tersebut menyebabkan mereka mengalami hambatan untuk melakukan pembayaran bunga dan angsuran pokok.

b. Kondisi perekonomian yang kurang kondusif. Kondisi ekonomi yang belum menunjukkan perbaikan menyebabkan terjadinya penurunan kegiatan usaha debitur, sehingga kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya juga mengalami penurunan.

c. Bencana alam (kebakaran, banjir, gempa bumi, dsb.). Bencana alam merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan mempengaruhi fasilitas produksi dan usaha debitur sehingga debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

d. Kondisi debitur. Sebagian besar kredit diberikan kepada perorangan sehingga apabila terjadi sesuatu pada debitur, misalnya menderita sakit, kecelakaan atau meninggal dunia, maka akan mengganggu pembayaran kewajiban yang bersangkutan.

6.3. Upaya Penyelamatan Kredit

Walaupun kredit bermasalah adalah bagian dari kehidupan bisnis bank, namun tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kredit bermasalah harus dicegah, kalaupun muncul harus ditangani dengan baik dan serius sehingga tidak tumbuh menjadi kredit macet atau merugikan bank terlalu besar. Besarnya kredit bermasalah mencerminkan atau menjadi peringatan adanya kelemahan manajemen kredit bank yang bersangkutan.

Sesuai dengan SK DIR BI No. 25/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993, upaya

penanganan kredit bermasalah dilakukan dengan cara antara lain :

1) Rescheduling

a. memperpanjang jangka waktu kredit

b. memperpanjang jangka waktu anggsuran.

2) Reconditioning

Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :

a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok

b. Penundaan pembayaran bunga

c. Penurunan suku bunga

d. Pembebasan bunga

3) Restructuring

a. Dengan menambah jumlah kredit

b. Dengan menambah equity :

- dengan menyetor uang tunai

- tambahan dari pemilik

Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Upaya penyelamatan kredit tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak secara langsung mempengaruhi pendapatan bank dan dapat memperbaiki kinerja bank, meskipun demikian bank perlu melakukan langkah-langkah:

a. Inventarisasi data dan informasi dari tiap debitur, antara lain mengenai kondisi usaha, keuangan, legalitas usaha dan data pendukungnya;

b. Berdasarkan data-data tersebut, dilakukan analisis kemungkinan penyelesaiannya bentuk berupa:

- penyelesaian kekeluargaan (persuasif);

- apabila hal tersebut sulit dilakukan dan berdasarkan analisis penyelesaian hasil usahanya tidak dapat diharapkan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum, namun perlu diperhatikan nama baik bank di mata debitur;

- bagi debitur yang masih potensial dapat dibantu pemasaran produk debitur.

4) Kombinasi

Merupakan kombinasi dari rescheduling, reconditioning dan restrukturing sebagaimana tersebut di atas.

5) Penyitaan jaminan

Merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya Itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.