Jumat, 04 Desember 2009
Rangkuman Mata Kuliah Pemasaran-Distribusi
Setelah barang diproduksi dan diberi harga apa yang harus pemasar lakukan........?
Menyalurkan barang...? Ya menyalurkan ke pasar...?
Masalahnya saat ini bagai mana strategi penyaluran, pemilihan strategi saluran
Saluran distribusi untuk suatu barang adalah saluran yang digunkan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai akhir.
Lembaga yang ikut terlibat dalam penyaluran barang
Produsen
Perantara
Konsumen
PERANTARA
Perantara Pedagang
Bertanggang jawab pada pemilikan barang yang dipasarkan
Pedagang Besar
Pengecer
Perantara Agen
Tindak memiliki hak atas barang
Agen penunjang (Agen pengangkutan, Makelar)
Agen Pelengkap (Bank, Asuransi )
SIFAT PASAR PENGECER
Pedagang eceran adalah meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan barang atau jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi
Pengecer atau toko pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi
DASAR DASAR EKONOMI YANG DIPAKAI DALAM PERDAGANGAN ECERAN
Mempengaruhi keadaan sosial usaha ini mudah untuk dilakukan, melayani kebutuhan primer masyarakat.
USAHA YANG DILAKUKAN PENGECER
Pengangkutan dan penyimpanan (Manfaat waktu dan tempat)
Pembelanjaan menawarkan pembayaran secara kredit
PENGGOLONGAN PENGECER
Ukuran Toko
Pengecer Kecil
Pengecer Besar
Posisi Persaingan kedua pengecer di atas :
1) Pembagian tugas
2) Flesibitas Operasional
3) Daya Beli
4) Periklanan
5) Merk Pengecer
6) Kemampuan Keuangan
7) Pertimbangan Hukum
Banyaknya Produk Line
a. General Merchandise Store (Toserba)
b. Single Line Store (Toko Makanan, Toko Mebel)
c. Specialty Store (Toko Tembakau, Toko Roko)
Lokasi Geografis
a. Pengecer yang ada di desa
b. Pengecer yang ada di kota
Bentuk Kepemilikan
a. Toko Berantai (Indomart, Yongmart)
b. Toko Independent
Metode Operasi
a. Perdagangan eceren dalam toko
b. Perdagangan eceran tanpa toko
ARTI PEDAGANG BESAR
CIRI CIRI PEDAGANG BESAR
Berkaitan dengan pembelian dalam jumlah besar
Memiliki penyalur
Tidak menjual kepada pengguna akhir
PENGERTIAN PEDAGANG BESAR
Pedagang Besar adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lainnya lain dan/atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume kepada konsumen akhir.
PENGELOLAAN SALURAN
Produsen – Konsumen
Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen – Pedagang Besar - Pengecer – Konsumen
Produsen – Agen - Pengecer – Konsumen
Produsen – Agen - Pedagang Besar - Pengecer – Konsumen
Selasa, 10 November 2009
Tanya Jawab Marketing (Produk dan Harga)
Tanya Jawab Marketing (Produk dan Harga)
Tanya
Coba Jelaskan Bagaimana program pengembangan produk
Jawab:
Dalam setiap perusahaan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan mutu dari barang atau jasa untuk menambah kepuasan konsumen, apabila perusahaan kurang memperhatikan tentang masalah ini sedangkan pesaingnya memperhatikannya maka ada kemungkinan besar konsumen akan pindah pada barang dan jasa yang lain yang akan lebih memuaskan dirinya
Program-program untuk peningkatan mutu dan menciptakan barang atau jasa baru harus betul betul diperhatikan, apalagi untuk barang atau jasa jenis tersebut konsumen lebih mudah membandingkan kwalitasnya dengan barang-barang atau jasa lainya,
Tanya
Langkah-langkah pengembangan produk
Jawab:
Mencari ide tentang produk
menyaring ide-ide tersebut
mengadakan analisa
melaksnakan pengembangan barang
test pemasaran
memproduksi dan memasarkan barang tersebut
Tanya
Mengapa produk selalu mengalmi kegagalan
Jawab:
Eksekutif level tinggi mungkin memaksakan gagasan favorit walaupun hasil riset pasar negatif.
Ide itu bagus, tapi perkiraan ukuran pasarnya terlalu berlebihan.
Produk tidak dirancang dengan baik.
Produk diposisikan secara keliru di pasar, tidak diiklankan secara efektif, atau terlalu mahal.
Produk gagal untuk memperoleh cakupan distribusi dan dukungan yang cukup.
Biaya pengembangan lebih tinggi daripada yang diperkirakan.
Pesaing membalas dengan lebih gencar daripada yang diperkirakan.
Tanya
Sebutkan tahap-tahap daur hidup produk
Jawab:
Tahap perkenalan Perkenalan
Tahap Pertumbuhan
Tahap Kedewasaan
Tahap Kejenuhan
Tahap kemunduran atau menurun
Tanya
Apa yang dimaksud persaingan Bukan Harga
Jawab:
a. Menonjolkan diferensiasi produk
b. Kualitas jasa ( Persyaratan lunak, pengiriman barang, pemasangan barang, garansi)
c. Lokasi Penjual Strategis
d. Kupon Berhadiah
Tanya
Jelaskan apa yang dimaksud dengan potongan tunai dengan potongan kuantitas.
Jawab:
Potongan tunai : Potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen beresedia mebayar dengan cara kas..
Potongan kuantitas : Potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen beresdia membeli produk dalam jumlah besar.
Tanya
Jelaskan apa yang dimaksud dengan potongan tunai dan potongan musiman.
Jawab:
Potongan tunai : Potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen beresedia mebayar dengan cara kas.
Potongan Musiman : Potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen beresdia membeli produk dalam jumlah besar.
Tanya
Jelaskan pengaruh harga bagi perekonomian dan bagaimana pengaruh bagi perusahaan
Jawab:
Dalam perekonomian
Untuk melihat pengaruh harga dalam perekonomian, coba kita bayangkan saat BBM terjadi kenaikan. Pertama keniakan harga BBM akan berpengaruh pada Biaya Transportasi (angkut barang), kemudian pada harga produksi, Gaji, sewa, tingkat suku bunga dll.
Dalam Perusahaan
Harga merupakan bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan secara langsung, untung ruginya perusahaan tergantung pada kebijakan penentuan harga. Dengan harga prusahaan dapat membuat perencanaan pemasaran. Selain itu harga dapat menentukan posisi persaingan usaha.
Tanya
Apa yang dimaksud strategi bukan harga
jawab:
Menonjolkan diferensiasi produk
Kualitas jasa ( Persyaratan lunak, pengiriman barang, pemasangan barang, garansi)
Lokasi Penjual Strategis
Kupon Berhadiah
Selasa, 03 November 2009
Rangkuman Mata Kuliah Pemasaran-Harga
Pertanyaan apa yang ada dalam perusahaan ?
“Pada harga berapakah tepatnya, barang dan jasa-jasa harus dijual……………….?
Ini adalah pertanyaan berulang ulang yang ada pada setiap perusahaan,
Konsumen akan membeli sesuatu dalam jumlah banyak jika harga tepat dan layak
(persaingan harga tidak terjadi pada pasar monopolis)
PENGARUH PENTINGNYA HARGA
Dalam perekonomian
Untuk melihat pengaruh harga dalam perekonomian, coba kita bayangkan saat BBM terjadi kenaikan. Pertama keniakan harga BBM akan berpengaruh pada Biaya Transportasi (angkut barang), kemudian pada harga produksi, Gaji, sewa, tingkat suku bunga dll.
PENGARUH PENTINGNYA HARGA
Dalam Perusahaan
Harga merupakan bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan secara langsung, untung ruginya perusahaan tergantung pada kebijakan penentuan harga. Dengan harga prusahaan dapat membuat perencanaan pemasaran. Selain itu harga dapat menentukan posisi persaingan usaha.
PENGERTIAN HARGA
Dalam teori ekonomi harga berhubungan dengan nilai dan faedah
Pada mulanya Harga yang dibayarkan oleh pembeli berhubungan dengan nilai dan faedah
Secara sederhana harga diartikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh pembeli (uang).
Harga adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapat sejumlah kombinasi dari barang/jasa beserta pelayanannya
Konsep Harga : apabila harga sebuah barang yang dibeli oleh konsumen dapat memberikan hasil yang memuaskan, maka dapat dikatakan bahwa penjualan total perusahaan akan berada tigkat yang memuaskan-diukur dalam rupiah-, sehingga menciptakan langganan.
TUJUAN PENETAPAN HARGA
· Mendapatkan laba yang máximal
· Mendapatlan pengembalian investasi yang telah ditargetkan
· Mencegah dan mengurangi persaingan
REAKSI KONSUMEN PADA HARGA
Yang ada dibenak konsumen harga sering dijadikan indikator kualitas bagi konsumen. Harga yang mahal memiliki faedah dan kualitas yang baik. Konsumen biasanya lebih menonjolkan kesan daripada faedah yang diterima. (note kecuali barang bersifat homogen: BBM)
PROSEDUR PENENTUAN HARGA PADA PERUSAHAAN
Mengestimasikan permintaan untuk barang tersebut
Ø menentukan harga yang diharapkan oleh konsumen
Ø mengestimasikan volume penjualan
Mengetahui lebih dulu reaksi dan persaingan terhadap produk yang dimiliki pesaing.
Menentukan market share yang dapat diharapkan
Memilih strstegi harga untuk mencapai target pasar
Ø dengan menentukan harga yang setinggi-tingginya untuk mengganti biaya produksi dan pengembangan
Ø menentukan harga yang serendah-rendahnya untuk mencapai volume penjualan
Mempertimbangkan strategi pemasaran perusahaan.
HARGA YANG DIDASARKAN PADA BIAYA
COST-PLUS PRICING METHOD
Biaya Produksi + Laba = Harga Jual
MARK – UP PRICING METHOD
Harga Beli + Markup = Harga Jual
PENETAPAN HARGA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PASAR
Penetapan Harga Sama Dengan Harga Pesaing
Penetapan Harga Dibawah Harga Pesaing
Penetapan Harga Diatas Harga Pesaing
KEBIJAKAN DAN STRATEGI HARGA
Potongan dan Penghargaan
Potongan quantaítas
Ø Mendorong pembeli membeli harga yang banyak
Potongan Dagang
Ø Diberikan kepada penjualan barang pengecer atau distributor
Potongan Tunai
Ø Potongan berdasarkan waktu pembayaran 2/10 n/30
Potongan Musiman
Ø Potongan diberikan berdasarkan musim. (pada musim panen pembeli diberi potongan)
Penghargaan Promosional
Ø Potongan diberikan dalam bentuk barang promosi. (setiap pembelian motor dapat jaket dan helm)
KEBIJAKAN DAN STRATEGI HARGA DAN HARGA YANG VARIABLE
Kebijakan satu harga (harga di super market), kelebihannya memberi keyakinan kepada pembeli, namun pembeli setia (pelanggan) dikecewakan
Kebijakan Harga Yang Variable (dilakukan negosisai)
KEBIJAKAN HARGA PERUNIT
Kebijakan ini diberikan kepada pengecer dengan membedakan harga satuan, lusin, kodi dll
PENENTAPAN HARGA BERDASARKAN BEBERAPA MACAM BARANG
Perusahaan memiliki macam-macam jenis barang, Contoh pada penjualan motor, apabila pembeli beberapa jenis barang akan mendapat potongan)
PENETAPAN HARGA PERKENALAN
Perusahaan memberikan harga salam promosi barang dengan waktu tertentu
GARANSI PENURUNAN HARGA
Perusahaan akan menjamin bahwa harga sejak dipesan s.d. barang di beli, biasanya barang yang berfluktuatif. Kenaikan barang menjadi resiko penjual
PENETAPAN HARGA PSIKOLOGI
Perusahaan menggunkan harga ganjil (contoh Rp 4.999)
PERSAINGAN HARGA DAN BUKAN HARGA
Persaingan harga oleh perusahaan
Perubahan Harga (hati-hati karena akan mengurangi pendapatan)
Mengadakan reaksi pada harga (Harus cermat dalam menganggarkan biaya)
Persaingah Bukan Harga
Menonjolkan diferensiasi produk
Kualitas jasa ( Persyaratan lunak, pengiriman barang, pemasangan barang, garansi)
Lokasi Penjual Strategis
Kupon Berhadiah
Rangkuman Mata Kuliah Pemasaran-Produk
Rangkuman
manajemen pemasaranPengembangan Produk
Definisi produk
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan di pasar, untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen
(Kotler)
Produk dan Bauran Produk
Level Produk
Hierarki nilai pelanggan
> Manfaat inti
> Basic product/ Produk dasar
>Expected product/ produk diharapkan
> Augmented product/produk ditingkatkan
Bauran produk (Product assortment), adalah kumpulan dari semua produk dan unit produk yang ditawarkan penjual tertentu kepada pembeli.
Bauran produk memiliki beberapa ketentuan:
> Width/ lebar; berapa banyak macam lini produk perusahaan itu.
> Length/ panjang; jumlah unit produk dalam bauran produknya.
> Depth/ kedalaman; berapa banyak varian yang ditawarkan tiap produk dalam lini tersebut.
> Consistency/ konsistensi; seberapa erat hubungan berbagai lini produk dalam hal penggunaan akhir, persyaratan produksi, saluran distribusi, atau hal lainnya.
Klasifikasi Produk
> Klasifikasi daya tahan dan keberwujudan:
> Nondurable goods/ barang yang tidak tahan lama.
> Durable goods/ barang tahan lama.
> Services/ jasa
> Barang convenience, adalah barang-barang yang biasanya sering dibeli konsumen, segera, dan dengan usaha yang minimum. Contoh: produk tembakau, sabun, dan surat kabar.
> Staples/ barang kebutuhan sehari-hari.
> Impulse goods/ barang dadakan, dibeli berdasarkan keinginan seketika, tanpa perencanaan atau usaha pencarian.
> Emergency goods/ barang darurat, dibeli saat kebutuhan itu mendesak. Contoh, payung (hujan), sekop (salju)
>Barang shopping, adalah barang-barang yang karakteristiknya dibandingkan berdasarkan kesesuaian, kualitas harga, dan gaya dalam proses pemilihan dan pembelian. Contoh: furniture, pakaian, mobil bekas, dan peralatan rumah tangga yang besar.
>Barang shopping homogen, memiliki mutu yang serupa tetapi mempunyai harga yang cukup berbeda sehingga dapat dijadikan alasan perbandingan dalam berbelanja.
>Barang shopping heterogen, berbeda dalam hal keistimewaan dan jasa produk yang mungkin lebih penting daripada harganya.
> Barang khusus/ Specialty goods, adalah barang-barang dengan karakteristik unik dan/atau identifikasi merek dimana untuk memperoleh barang-barang itu sekelompok pembeli yang cukup besar bersedia melakukan usaha khusus untuk membelinya. Contoh: Mercedes Benz
> Barang unsought, adalah barang-barang yang tidak diketahui konsumen atau diketahui namun secara normal konsumen tidak berfikir untuk membelinya. Contoh: detektor asap, asuransi jiwa, tanah kuburan, batu nisan, dan ensiklopedia
Tujuan Pengembangan Produk Baru
>Memenuhi Keinginan Konsumen yang belum puas
>Omzet penjualan
>Memenangkan Persaingan
>Menigkatkan keuntungan dengan bahan yang sama
>Memberdayakan sumber produksi
>Mendayagunakan sisa sisa bahan
>Mencegah kebosanan konsumen
>
Mengorganisasikan Pengembangan Produk Baru
>Manajer produk
>Manajer produk baru
>Komite manajemen tingkat tinggi
>Departemen produk baru
>Kelompok kerja, adalah suatu kelompok yang berasal dari berbagai departemen operasi dan ditugaskan untuk mengembangkan suatu produk atau bisnis tertentu.
Pengembangan Produk Baru
> Peciptaan ide
> Penyaringan ide
> Pengembangan dan Pengujian Konsep
> Pengembangan Strategi Pasar
> Analisa Usaha
> Pengembangan Produk (Kemasan &Merk)
> Market Testing
> Komersialisasi
Mengapa Produk Baru Gagal?
> Eksekutif level tinggi mungkin memaksakan gagasan favorit walaupun hasil riset pasar negatif.
> Ide itu bagus, tapi perkiraan ukuran pasarnya terlalu berlebihan.
> Produk tidak dirancang dengan baik.
> Produk diposisikan secara keliru di pasar, tidak diiklankan secara efektif, atau terlalu mahal.
> Produk gagal untuk memperoleh cakupan distribusi dan dukungan yang cukup.
> Biaya pengembangan lebih tinggi daripada yang diperkirakan.
> Pesaing membalas dengan lebih gencar daripada yang diperkirakan.
Faktor-Faktor yang Cenderung Menghambat Pengembangan Produk Baru:
> Kekurangan gagasan mengenai produk baru yang penting di bidang tertentu.
> Mahalnya proses pengembangan produk baru.
> Kekurangan modal.
> Waktu pengembangan yang lebih singkat.
Strategi Pemasaran Daur Hidup Produk
> Untuk mengatakan bahwa sebuah produk memiliki siklus hidup berarti menegaskan empat hal,yaitu:
o Produk memiliki umur terbatas.
o Penjualan produk melalui berbagai tahap yang berbeda, masing-masing memberikan tantangan, peluang dan masalah yang berbeda bagi penjual.
o Laba naik dan turun pada berbagai tahap yang berbeda selama siklus hidup produk
o Produk memerlukan strategi pemasaran, keuangan, manufaktur, pembelian, dan sumber daya manusia yang berbeda dalam tiap tahap siklus hidupnya.
Siklus Hidup Gaya, Mode dan Keisengan
> Style (gaya) adalah cara ekspresi yang bersifat dasar dan unik, yang muncul dalam bidang usaha manusia.contoh: gaya rumah (kolonial, pertanian, CapeCod); pakaian (formal, santai, funky); dan seni (realistik, surealistik, abstrak).
> Fashion (mode) adalah gaya yang diterima saat ini atau yang populer di bidang t ertentu. Contoh: jeansàbusana masa kini.
> Tahap unik (distinctiveness stage)
Tahap peniruan (emulation stage)
Tahap mode massal (mass-fashion stage)
Tahap penurunan (decline stage)
Fad (keisengan) adalah mode yang segera diperhatikan masyarakat, diterima dengan penuh semangat, mencapai puncak dalam waktu yang singkat, dan menurun dengan sangat cepat. Contoh: menindik tubuh dan mentato tubuh.
Rangkuman Mata Kuliah Pemasaran-Filosofi Pemasaran
Rangkuman
manajemen pemasaranFilosofi Pemasaran
Tahap Swadaya Ekonomi
> Tahap keluarga memenuhi sendiri kebutuhannya
Tahap Kepemilikan bersama yang primitif
> Tahap dimana keluarga memenuhi kebutuhannya bersama-sama
Tahap Barter Sederhana
> Terjadi produk tertentu dan membutuhkan barang lain
Tahap Pasar Lokal
> Barter telah dilakukan tetapi tidak tentu waktu dan tempatnya
Tahap Ekonomi Uang
> Tahap mengenal pertukuran dengan uang
Tahap Kapitalisme
> Muncul golongan produsen yang mengumpulkan kekayaan yang ditukar tenaga kerja
Tahap Produksi massa
> Muncul mesin produksi
Tahap Masyarakat Makmur
> Masyarakat telah memiliki daya beli yang tinggi, sehingga produsen berusaha membuat produk yang lebik baik
Konsep Produksi : Supply < Demand
> efesiensi produk tinggi dan distribusi yang luas
Konsep Produk : Supply = Demand
> Produk yang berkualitas
Konsep Penjualan : Supply >>=Demand
> Penjualan yang tinggi
Konsep Marketing: Supply>>>>>Demand
> keinginan pasar dan kepuasan konsumen
Konsep Pemasaran Sosial
> Jaminan kesejahteraan Konsumen
Konsep Pemasaran Global
> Faktor lingkungan yang ada di masyarakat
Definisi Pemasaran
Pemasaran : suatu kegiatan usaha yang mengarahkan aliran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen atau pemakai (The American Marketing Association)
PEMBAHASAN PEMASARAN
4P dan tambahan 3P untuk pemasaran Jasa
Product (Produk)
Price (Harga)
Place (tempat)
Promotion (Promosi dan Periklanan)
People (Orang)
Process (proses)
Physical Evidence (Lingkungan Kerja)
Bahan Bacaan
Intisari Manajemen Pemasaran (Drs. Surachman Sumawihardja)
Prof. DR. H Buchori Alma (Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa)
Rabu, 05 Agustus 2009
Agama : Paiagam Madinah
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).Pasal
36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW. (her/piagam madinah dan uud)
dari : http://www.acehforum.or.id/teks-piagam-madinah-t14327.html
Agama : Khutbah Rasulullah pada Haji Wada
Setiap muslim adalah saudara muslim, tidak halal seorang muslim terhadap muslim yang lain kecuali apa yang sudah dihalalkan oleh dirinya.
Ketahuilah! Bahwa riba jahiliyah dihapuskan, kalian hanya menerima pokok harta kalian, tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Kecuali riba Abbas, dihapuskan semuanya.
Semua persoalan yang terjadi di jaman jahiliyah yang selama itu masih di bawah telapak kakiku, mulai hari ini dihapuskan; dan darah-darah jahiliyah pun hari ini dihapuskan; dan pertama darah yang kuhapus adalah darah Ibnu Rabi’ah bin Al Harist, dia adalah cucu Bani Sa’ad bin Abdul Muthalib, semua itu telah dihapus.
Kemudian berhati-hatilah terhadap perempuan, karena mereka itu telah kamu ambil dengan amanat Allah, farjinya menjadi halal untukmu dengan kalimah Allah. Hak kalian atas mereka adalah: hendaklah mereka itu tidak mempersilahkan seorangpun yang kamu benci untuk menginjak tempat tidurmu. Kalau mereka sampai berbuat demikian, maka pisahkanlah tempat tidur mereka dan pukullah dengan pukulan yang tidak begitu menyakitkan. Tetapi merekapun mempunyai hak atas kamu, yaitu kamu berkewajiban untuk memberi makan dan pakaian kepada mereka dengan baik.
Sungguh aku telah tinggalkan di tengah-tengah kamu sesuatu yang kamu tidak akan sesat sesudahnya, jika kamu berpegang teguh akan dia, yaitu kitabullah”.
Dalam riwayat lain disebutkan antara lain khutbah Rasulullah adalah:
Pada hakikatnya khutbah nabi pada haji wada’ pada tahun 10 Hijriyah merupakan pidato politis terakhir yang dilakukan oleh nabi pada saat mengakhiri ibadah haji yang dilakukan nabi pertama dan terakhir tersebut. Pelaksanaan haji pada tahun sebelumnya (9 Hijriyah), dipimpin oleh amirul hajj Abu Bakar As Shiddiq. Pada tahun 9 Hijriyah, perjan-jian Hudaibiyah masih berlaku, sehingga diantara yang melaksanakan ibadah haji masih terdapat kaum musyrikin, bahkan masih terdapat yang beribadah sambil bertelanjang badan.
Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam pidato nabi pada saat haji wada’, yang menjadi pernyataan resmi dalam percaturan politik di jazirah Arab. Setelah terjadi futuh Mekkah, dimana terjadi pergantian kepemimpinan di kota Mekkah dari kekuasaan kafir Quraisy kepada Daulah Islamiyah yang berpusat di Madinah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Abu Sofyan sebagai pimpinan Mekkah telah menyerahkan kekuasaan-nya kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan beliau dan isterinya menjadi penganut agama Islam menyusul putrinya (Ummu Habibah) yang telah lebih dulu masuk Islam dan menjadi isteri Rasulullah SAW .
Pertama; “Sesungguhnya darahmu dan hartamu terpelihara” menunjukkan adanya jaminan keamanan Daulah Islam-iyah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Pada saat futuh Mekkah, orang-orang kafir Quraisy ketakutan kepada pasukan muslim (yang terdiri dari kaum muha-jirin). Mereka mengira nabi dan para sahabatnya akan balas dendam karena telah mereka usir dari tanah kelahirannya dan dibunuh sanak saudara mereka. Tanpa disangka-sangka nabi malah bersabda: mulai hari ini, siapa saja aman …..Maka luluhlah hati mereka yang keras, dan mereka dapat melihat cahaya kebe-naran Islam. Dan harta seorang muslim tidak halal bagi muslim yang lain kecuali setelah dihalalkan olehnya.
Kedua, riba sebagai suatu cara berekonomi yang zalim dan merusak kehidupan masyarakat dihapuskan. Eksploitasi antara suatu kelompok atas kelompok yang lain lazimnya terjadi dengan perantaraan sistem riba. Baik riba masa jahiliyah dulu maupun riba masa modern (yang jahiliyah pula tentunya) memiliki karakteristik yang sama, yakni zalim dan eksploitatif!
Ketiga, Semua dendam masa lalu sebelum futuh Mekkah tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Semua sudah diha-puskan. Sehingga mulai hari itu semua pihak bisa bekerja sama, bahu membahu, beraktivitas secara produktif tanpa den-dam masa lalu untuk membangun masyarakat dan peradaban baru dengan aqidah dan syariat Islam. Dan persauda-raan di antara mereka menjadi lebih erat karena hanya berdasarkan kepada aqidah Islamiyah. Semua dapat hidup aman, damai dan sejahtera di bawah naungan daulah Islamiyah. Baik yang muslim maupun kafir dzimmi, mereka dapat hidup berdampingan secara harmonis.
Keempat; tentang wanita. Wanita mendapat penghormatan khusus, karena memang Islam sangat memuliakan dan memperhatikan kaum wanita. Nabi memerintahkan kepada kita untuk melin-dungi dan menjaga amanah terhadap kaum wanita. Terutama setelah terjadi perpindahan tanggung jawab dari para wali kepada suami yang mengambil alihnya dengan nama Allah SWT. Pria wajib mendidik para isterinya. Wanita Islam sangat menjaga kehormatan dan kesuciannya, sehingga mereka dapat melahirkan generasi yang mulia. Jauh dari perzinahan dan pergaulan bebas, yang dapat merusak keluarga dan ikatan nasab seseorang. Dan selanjutnya dapat merusak tatanan sosial, sehingga hancur-lah peradaban umat manusia. Wanita menjadi tiang peradaban umat. Islam di terapkan untuk memimpin dunia mem-bangun peradaban manusia yang bermar-tabat.
Itulah poin-poin penting dalam wasiat terakhir dari pidato Rasulullah SAW, tersebut. Selanjutnya tentunya kesela-matan akan terjamin bagi umat ini, dunia akhirat, manakala berpegang teguh pada pusaka beliau SAW, yakni Kitabullah dan sunnah Nabi SAW.
Nabi wafat tidak lama setelah mela-kukan haji wada’. Meninggalnya nabi mengandung arti bahwa beliau saw. telah sempurna melaksanakan tugas mulianya dalam menyampaikan seluruh perintah Allah bagi seluruh umat manusia. Kitabullah adalah mukjizat nabi yang terpelihara sampai hari kiamat kelak. Al Qur’an adalah wasiat nabi yang paling berharga disamping hadits nabi. Kitabul-lah adalah kalamullah yang menjadi pedoman hidup bagi kita agar selamat di dunia dan di akhirat. Jadilah umat Islam sebagai umat yang terbaik, yang mampu memimpin dunia karena mampu menye-lesaikan seluruh persoalan hidup manu-sia; apapun, siapapun, dimanapun, dan sampai kapanpun.
Selajutnya kita saksikan dalam sejarah Islam, setelah wafatnya nabi, perjuangan menyebarkan dakwah Islam dilanjutkan oleh para khalifah. Perkembangan Islam demikian pesat, sampai keluar jazirah Arab, bahkan sampai meliputi dua pertiga daratan dunia lama. Dahsyatnya lagi Islam mampu memimpin dunia selama 13 abad. Daulah Islamiyah menjadi Negara super power yang sangat ditakuti dan disegani oleh Negara dan pemerintahan manapun. Namun pada saat yang sama Negara adi daya ini memiliki para pemimpin dan prajurit yang santun dan merakyat. Mereka menyebarkan keda-maian dan kesejahteraan bagi penduduk dunia dengan aturan yang berasal dari Allah SWT Sang pencipta manusia. Sehingga umat manusia di negeri-negeri yang dibebaskan dari kekuasaan para penguasa zalim berbondong-bondong masuk Islam.
Kalau para penguasa muslim hari ini belum mendapatkan prestasi seperti yang pernah dicapai oleh Rasulullah SAW, para khulafaur Rasyidin, dan para khalifah berikutnya yang berhasil memuliakan manusia dengan penerapan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin, itu semata-mata karena jauhnya mereka dari pemahaman pemerintahan Islam yang pernah dipraktekkan oleh Baginda Rasulullah SAW dan para khalifah yang mengikuti system pemerintahan yang beliau SAW terapkan. Wallahu’alam! [Muhammad Al Khaththath/www.suara-islam.com]