Jumat, 25 Maret 2011

Perbankan : Pengenalan Perkreditan

PENGENALAN PERKREDITAN


I. PENDAHULUAN

Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.

Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.

Potensi usaha dan jumlah UMKM yang membutuhkan kredit dari perbankan cukup besar, namun hanya sebagian yang dapat memperoleh fasilitas kredit karena pihak perbankan belum mengenal betul UMKM, sementara dipihak lain UMKM yang ada masih banyak yang belum yang memenuhi persyaratan teknis perbankan. Oleh karena itu peranan KKMB yang membina UMKM hingga layak berhubungan dengan bank sangat penting dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM perbankan secara keseluruhan.

Untuk memperkuat kemampuan KKMB dalam menghubungkan UMKM dengan bank, maka KKMB perlu mengenal kegiatan bank khususnya tentang perkreditan mulai dari prosedur, penilaian hingga monitoring dan pembinaan kredit, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan perkreditan perbankan.

II. PENGERTIAN, UNSUR DAN TUJUAN PERKREDITAN

2.1. Pengertian Kredit dan Perkreditan

Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit, kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.

2.2. Unsur dan Tujuan Pemberian Kredit

2.2.1. Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :

1) Kepercayaan

Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.

2) Kesepakatan

Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

3) Jangka waktu

Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.

4) Risiko

Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.

5) Balas jasa

Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

2.2.2. Tujuan Pemberian Kredit

Tujuan pemberian kredit adalah:

1) Mencari keuntungan;

Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.

2) Membantu usaha nasabah;

Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3) Membantu pemerintah;

Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.

4) Membantu masyarakat;

Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

III. JENIS-JENIS KREDIT

Secara umum jenis-jenis kredit perbankan dibedakan berdasarkan beberapa kriteria yang dapat dilihat dari berbagai segi sebagai berikut :

3.1. Tujuan penggunaan

Berdasarkan tujuan penggunaan, kredit dapat dibagi sebagai berikut :

1) Kredit konsumsi

Kredit konsumsi adalah kredit yang diperoleh untuk dipergunakan sebagai tujuan konsumsi seperti halnya perumahan, kendaraan atau keperluan lainnya secara pribadi.

2) Kredit produksi

Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau mengembangkan usaha, baik untuk investasi atau untuk modal kerja.

- Kredit Investasi (KI) adalah kredit yang diberikan untuk keperluan pembiayaan barang modal seperti pembangunan gedung, instalasi, perkebunan dan barang modal lainnya.

- Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang diberikan untuk keperluan pembiayaan modal kerja seperti pembelian bahan baku, upah tenaga kerja dan lainnya untuk menghasilkan barang dan memperoleh keuntungan.

3.2. Jangka waktu

1) Kredit jangka pendek;

Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.

2) Kredit jangka menengah;

Kredit yang berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi.

3) Kredit jangka panjang;

Kredit yang masa pengembaliannya berjangka waktu panjang biasanya lebih dari 3 tahun yang digunakan untuk investasi.

3.3. Agunan

1) Kredit dengan agunan;

Adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, dimana jaminan tersebut dapat berupa barang atau jaminan orang yang disepakati oleh bank.

2) Kredit tanpa agunan;

Adalah kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu berdasarkan kepercayaan (trust) atau keyakinan bank.

3.4. Sektor ekonomi / usaha

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia kredit sektor ekonomi dapat dibedakan sebagai berikut :

1) Kredit Sektor Pertanian, perburuhan dan sarana pertanian

2) Kredit Sektor Pertambangan

3) Kredit Sektor Perindustrian

4) Kredit Sektor Listrik, Gas dan Air.

5) Kredit Sektor Konstruksi

6) Kredit Sektor perdagangan, restoran dan hotel

7) Kredit Sektor Pengangkutan dan komunikasi

8) Kredit Sektor Jasa

9) Kredit Sektor lain-lain.

3.5. Pemohon kredit

3.5.1. Kredit Perorangan

Adalah kredit yang diajukan oleh orang perorangan. Pemohon kredit secara perorangan harus memenuhi persyaratan dewasa dan cakap. Dalam pasal 330 KUH Perdata, disebutkan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang (misalnya pemohon kredit) digolongkan sebagai orang dewasa setelah berumur 21 tahun atau bila sebelumnya sudah menikah.

Untuk membuat suatu perjanjian kredit bank, maka harus diperhatikan ketentuan pasal 1329 KUH Perdata yang menetapkan bahwa semua orang adalah cakap untuk membuat suatu persetujuan, kecuali bila oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menetapkan bahwa :

Tak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah :

a) orang-orang yang belum dewasa;

b) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;

c) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.

Mengenai orang-orang perempuan dalam angka 3 dari ketentuan pasal 1330 KUH Perdata tersebut di atas, dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan diakuinya kedudukan seorang perempuan adalah sama dengan kedudukan seorang laki-laki, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Perkawinan (selanjutnya disebut UU No. 1 tahun 1974).

Penilaian secara hukum juga perlu dilakukan bagi pemohon kredit yang berkedudukan sebagai suami, istri, duda atau janda terutama berdasarkan ketentuan UU No. 1 tahun 1974. Pemohon kredit yang berkedudukan sebagai suami atau istri hendaknya dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank sudah memperoleh persetujuan dari suami atau istri dari masing-masing pasangannya dalam perkawinan, hal ini menjadi penting karena terkait dengan masalah agunan dan pelunasan kredit kepada bank, menyangkut harta suami atau istri yang bersangkutan.

3.5.2. Kredit Badan/Lembaga

Adalah kredit yang diajukan oleh perusahaan selaku badan usaha. Ketentuan tentang siapa yang berwenang untuk mewakili perusahaan dalam melakukan hubungan hukum (misalnya perjanjian kredit bank) diatur sesuai Anggaran Dasar masing-masing perusahaan. Pengaturan perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu perkumpulan, misalnya yang didirikan berdasarkan KUH Perdata Buku Ketiga dapat mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dengan persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Stb. Tahun 1870 No. 64.

3.5.3. Kredit Kelompok

Pengertian pemohon kredit secara kelompok yaitu adanya kesepakatan dan tanggungjawab bersama beberapa orang untuk mengajukan kredit kepada bank. Perjanjian Kredit yang dibuat biasanya berupa perjanjian tanggung renteng. Akibat hukum dari adanya perjanjian tanggung renteng ini adalah masing-masing orang (anggota) mempunyai kewajiban yang sama terhadap pelunasan kredit bank. Ketentuan perikatan tanggung renteng diatur dalam pasal 1278 sampai dengan 1295 KUH Perdata.

Dikaitkan dengan patokan kredit, maka penerapan perjanjian kredit secara tanggung renteng harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pasal 1280 KUH Perdata tersebut yaitu :

- adanya lebih dari seorang debitur terhadap seorang kreditur yang sama;

- semua debitur masing-masing dapat ditagih oleh kreditur untuk seluruh kewajiban atau prestasi,

- pemenuhan kewajiban (membayar) atau prestasi oleh salah seorang dari debitur membebaskan debitur yang lain dari kewajiban prestasinya (dalam hal ini para debitur disebut tanggung renteng) kepada kreditur;

- perjanjian kredit usaha mikro secara tanggung renteng.

IV. PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

4.1. Prosedur Pemberian Kredit

Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.

Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :







Gambar 1. Bagan Alur Prosedur Pemberian Kredit.

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :

4.1.1. Pengajuan berkas-berkas

Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :

a) Latar belakang perusahaan

b) Maksud dan tujuan

c) Besarnya kredit dan jangka waktu

d) Cara pengembalian kredit

e) Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :

a) Akte notaris

b) Tanda daftar perusahaan (TDP)

c) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)

d) Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir

e) Bukti diri dari pimpinan perusahaan

f) Foto copy sertifikat jaminan

4.1.2. Pemeriksaan berkas

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

4.1.3. Wawancara I

Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4.1.4. On the Spot

Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

4.1.5. Wawancara II

Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.

4.1.6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit

Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

4.1.7. Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:

a) jumlah uang yang diterima

b) jangka waktu

c) dan biaya-biaya yang harus dibayar

4.1.8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

4.1.9. Realisasi kredit

Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

4.1.10. Penyaluran/penarikan

Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu

a) sekaligus atau

b) secara bertahap.

V. PENETAPAN SUKU BUNGA KREDIT

Suku bunga kredit dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh nasabah yang meminjam kredit kepada bank. Suku bunga kredit yang ditetapkan oleh bank telah mempertimbangkan berbagai komponen yang mempengaruhi yaitu biaya dana (cost of loanable fund), biaya operasional (overhead cost), biaya risiko (risk cost), dan margin (spread) yang diproyekskan. Penjumlahan dari komponen-komponen tersebut, disebut sebagai dasar perhitungan harga kredit (base lending rate).

Kendatipun setiap bank telah menetapkan harga dasar kredit, dalam prakteknya bank akan mempertimbangkan faktor lain sehingga harga kredit yang ditetapkan tidak sama dengan hasil perhitungan harga dasar kredit. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain pangsa pasar, persaingan, pelayanan, kondisi lingkungan dan sebagainya.

Dalam implementasinya, untuk kepentingan teknis ataupun kebutuhan nasabah, bank menerapkan berbagai sistem perhitungan suku bunga kredit yang terkait dengan cara angsuran. Beberapa sistem perhutungan tersebut yang umum digunakan yaitu perhutungan suku bungan menurun (sliding rates), suku bunga efektif (effective rates), suku bunga mendatar (flat rates) dan suku bunga mengambang (floating rates). Secara lebih mendalam sistem perhitungan suku bunga kredit dibahas dalam lampiran.

VI. Penanganan Kredit Bermasalah

6.1. Kredit Bermasalah

Untuk menentukan suatu kredit dikatakan sebagai kredit bermasalah didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitur serta kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998, membagi kolektibilitas kredit menjadi 5 (lima) yaitu Kredit Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

Suatu kredit dinyatakan sebagai kredit bermasalah apabila kredit tersebut digolongkan sebagai Kredit Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Dalam dunia perbankan kredit bermasalah ini disebut sebagai Non Performing Loan (NPL). Semakin rendah tingkat NPL suatu bank maka dapat diindikasikan bahwa bank tersebut sebagai bank sehat.

Dalam jumlah besar kredit bermasalah dapat membawa pengaruh terhadap kinerja bank, kehidupan ekonomi sekitarnya, bahkan dapat mempengaruhi dunia perbankan pada umumnya. Pengaruh kredit bermasalah terhadap kinerja bank sebagai berikut:

- menurunkan rentabilitas bank;

- menambah beban biaya operasional;

- menurunkan modal bank (percentase capital adequacy ratio);

- menurunkan likuiditas bank.

6.2. Faktor Penyebab Kredit Bermasalah

Oleh karena itu perbankan akan merapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi kredit bermasalah. Faktor yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari faktor internal bank dan eksternal bank. Penjelasan lebih rinci sebagai berikut :

6.2.1. Faktor Internal Bank

Faktor internal bank antara lain:

a. Lemahnya kualitas sumber daya manusia dalam melakukan analisis kelayakan kredit. Kredit yang disalurkan tanpa dilengkapi analisis yang memadai, terutama berkaitan dengan prospek usaha debitur dan kemampuan debitur dalam mengembalikan kewajibannya dan terlalu besarnya ekspansi kredit tanpa diimbangi dengan analisis yang memadai.

b. Lemahnya sistem informasi kredit serta sistem pengawasan dan administrasi kredit. Kurangnya pemantauan terhadap penggunaan kredit dan perkembangan kegiatan usaha maupun keuangan debitur dan belum adanya sistem pengawasan yang memadai yang dapat segera mendeteksi lebih dini kredit yang akan menjadi bermasalah sehingga bank tidak dapat segera melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit.

c. Terlalu banyaknya campur tangan pemilik dalam memutuskan pemberian kredit. Dalam penyaluran kredit, pemilik bank cenderung mengabaikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat, bahkan pemberian kredit tidak didasari oleh kelayakan usaha, namun faktor hubungan keluarga sangat dominan dalam menentukan penyaluran kredit.

d. Lemahnya pengikatan terhadap angsuran kredit. Apabila debitur tidak mampu lagi untuk melakukan pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit, maka agunan kredit merupakan sumber dana kedua pelunasan kredit, namun mengingat bank belum melakukan pengikatan kredit secara sempurna menyebabkan bank kesulitan dalam mengeksekusi agunan tersebut. Agunan yang selama ini dipegang oleh bank sebagian besar dalam bentuk surat kuasa menjual dan penyerahan sertifikat di bawah tangan sehingga bank mengalami kesulitan untuk mengeksekusi agunan tersebut, bahkan terdapat kredit yang tidak dilengkapi agunan yang memadai.

6.2.2. Faktor Eksternal Bank

Faktor eksternal bank antara lain:

a. Tingkat persaingan yang tinggi dengan bank umum, terutama BRI unit yang didukung oleh modal yang kuat dan SDM yang profesional. Debitur yang dibiayai bank sebagian besar adalah debitur yang kualitasnya kurang baik, mengingat debitur yang baik telah memperoleh fasilitas dari bank lain, terutama BRI unit desa, di samping suku bunga yang ditawarkan bank umum lebih rendah dari BPR, sehingga dengan kondisi debitur tersebut menyebabkan mereka mengalami hambatan untuk melakukan pembayaran bunga dan angsuran pokok.

b. Kondisi perekonomian yang kurang kondusif. Kondisi ekonomi yang belum menunjukkan perbaikan menyebabkan terjadinya penurunan kegiatan usaha debitur, sehingga kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya juga mengalami penurunan.

c. Bencana alam (kebakaran, banjir, gempa bumi, dsb.). Bencana alam merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan mempengaruhi fasilitas produksi dan usaha debitur sehingga debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

d. Kondisi debitur. Sebagian besar kredit diberikan kepada perorangan sehingga apabila terjadi sesuatu pada debitur, misalnya menderita sakit, kecelakaan atau meninggal dunia, maka akan mengganggu pembayaran kewajiban yang bersangkutan.

6.3. Upaya Penyelamatan Kredit

Walaupun kredit bermasalah adalah bagian dari kehidupan bisnis bank, namun tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kredit bermasalah harus dicegah, kalaupun muncul harus ditangani dengan baik dan serius sehingga tidak tumbuh menjadi kredit macet atau merugikan bank terlalu besar. Besarnya kredit bermasalah mencerminkan atau menjadi peringatan adanya kelemahan manajemen kredit bank yang bersangkutan.

Sesuai dengan SK DIR BI No. 25/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993, upaya

penanganan kredit bermasalah dilakukan dengan cara antara lain :

1) Rescheduling

a. memperpanjang jangka waktu kredit

b. memperpanjang jangka waktu anggsuran.

2) Reconditioning

Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :

a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok

b. Penundaan pembayaran bunga

c. Penurunan suku bunga

d. Pembebasan bunga

3) Restructuring

a. Dengan menambah jumlah kredit

b. Dengan menambah equity :

- dengan menyetor uang tunai

- tambahan dari pemilik

Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Upaya penyelamatan kredit tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak secara langsung mempengaruhi pendapatan bank dan dapat memperbaiki kinerja bank, meskipun demikian bank perlu melakukan langkah-langkah:

a. Inventarisasi data dan informasi dari tiap debitur, antara lain mengenai kondisi usaha, keuangan, legalitas usaha dan data pendukungnya;

b. Berdasarkan data-data tersebut, dilakukan analisis kemungkinan penyelesaiannya bentuk berupa:

- penyelesaian kekeluargaan (persuasif);

- apabila hal tersebut sulit dilakukan dan berdasarkan analisis penyelesaian hasil usahanya tidak dapat diharapkan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum, namun perlu diperhatikan nama baik bank di mata debitur;

- bagi debitur yang masih potensial dapat dibantu pemasaran produk debitur.

4) Kombinasi

Merupakan kombinasi dari rescheduling, reconditioning dan restrukturing sebagaimana tersebut di atas.

5) Penyitaan jaminan

Merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya Itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.

Perbankan: Sejarah Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank



PENGENALAN PERBANKAN

I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana pada Gambar 1 berikut :






Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

II. LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)

Pengertian bank dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa. Sementara Undang-undang perbankan New York menjelaskan bank adalah segala tempat transaksi valuta setempat yang juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa draft, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang dan rekening bank.

Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :

a. UU RI No.14 Tahun 1967

bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1) Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2) jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari :

1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;

2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

2.1. Bank Umum

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

2.1.1. Bank Umum Konvensional

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga kredit dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh margin/keuntungan yang ditetapkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak dan lain-lain.

A. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :

1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :

1. Kredit Investasi

2. Kredit Modal Kerja

3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :

1. Transfer (Kiriman Uang)

2. Inkaso (Collection)

3. Kliring (Clearing)

4. Save Deposit Box

5. Credit/Debit Card

6. Valas (Bank Notes)

7. Bank Garansi

8. Referensi Bank

9. Bank Draft

10. Letter of Credit (L/C)

11. Traveller’s Cheque

12. Jual beli surat-surat berharga

13. Pelayanan payment point seperti :

Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.

14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

15. Jasa-jasa lainnya.

B. Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional

a) Perusahaan Perseroan (Persero)

b) Perseroan Daerah (PD)

c) Koperasi

d) Perseroan Terbatas (PT).

C. Pengertian dari beberapa produk Bank Umum Konvensional

a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.

b) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

c) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.

d) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

f) Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh bank atas bank lain. Sedangkan aksep bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis di atas surat wesel itu serta ditandatanganinya.

g) Penitipan (save deposit box) adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

h) Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

2.1.2. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

A. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana dalam bentuk :

1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :

- mudharabah;

- isthishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

p) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan

q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

r) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

b) Melakukan usaha perasuransian;

c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

2.2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR Syariah sebagai berikut :

2.2.1. BPR Konvensional

A. Kegiatan BPR Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit;

c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional

a) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;

c) Melakukan penyertaan modal;

d) Melakukan usaha perasuransian;

e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional tersebut di atas.

2.2.2. BPR Syariah

A. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana melalui :

1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :

- murabahah;

- istishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

- bagi hasil lainnya.

c) BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

d) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam kegiatan yang di larang pada BPR konvensional.

b) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

c) Melakukan kegiatan secara konvensional.

2.3. Tingkat Kesehatan Perbankan

Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:

- Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.

Bank yang sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.

2) Berkembang secara wajar.

3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).

III. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :

- Pasar Modal

- Pasar Uang dan Valas

- Pegadaian

- Perusahaan Sewa Guna Usaha

- Perusahaan Asuransi

- Perusahaan Anjak Piutang

- Modal Ventura

- Koperasi Simpan Pinjam

- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.