Jumat, 25 Maret 2011

Perbankan: Sejarah Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank



PENGENALAN PERBANKAN

I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana pada Gambar 1 berikut :






Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

II. LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)

Pengertian bank dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa. Sementara Undang-undang perbankan New York menjelaskan bank adalah segala tempat transaksi valuta setempat yang juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa draft, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang dan rekening bank.

Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :

a. UU RI No.14 Tahun 1967

bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1) Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2) jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari :

1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;

2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

2.1. Bank Umum

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

2.1.1. Bank Umum Konvensional

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga kredit dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh margin/keuntungan yang ditetapkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak dan lain-lain.

A. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :

1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :

1. Kredit Investasi

2. Kredit Modal Kerja

3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :

1. Transfer (Kiriman Uang)

2. Inkaso (Collection)

3. Kliring (Clearing)

4. Save Deposit Box

5. Credit/Debit Card

6. Valas (Bank Notes)

7. Bank Garansi

8. Referensi Bank

9. Bank Draft

10. Letter of Credit (L/C)

11. Traveller’s Cheque

12. Jual beli surat-surat berharga

13. Pelayanan payment point seperti :

Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.

14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

15. Jasa-jasa lainnya.

B. Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional

a) Perusahaan Perseroan (Persero)

b) Perseroan Daerah (PD)

c) Koperasi

d) Perseroan Terbatas (PT).

C. Pengertian dari beberapa produk Bank Umum Konvensional

a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.

b) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

c) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.

d) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

f) Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh bank atas bank lain. Sedangkan aksep bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis di atas surat wesel itu serta ditandatanganinya.

g) Penitipan (save deposit box) adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

h) Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

2.1.2. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

A. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana dalam bentuk :

1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :

- mudharabah;

- isthishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

p) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan

q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

r) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

b) Melakukan usaha perasuransian;

c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

2.2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR Syariah sebagai berikut :

2.2.1. BPR Konvensional

A. Kegiatan BPR Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit;

c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional

a) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;

c) Melakukan penyertaan modal;

d) Melakukan usaha perasuransian;

e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional tersebut di atas.

2.2.2. BPR Syariah

A. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana melalui :

1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :

- murabahah;

- istishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

- bagi hasil lainnya.

c) BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

d) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam kegiatan yang di larang pada BPR konvensional.

b) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

c) Melakukan kegiatan secara konvensional.

2.3. Tingkat Kesehatan Perbankan

Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:

- Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.

Bank yang sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.

2) Berkembang secara wajar.

3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).

III. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :

- Pasar Modal

- Pasar Uang dan Valas

- Pegadaian

- Perusahaan Sewa Guna Usaha

- Perusahaan Asuransi

- Perusahaan Anjak Piutang

- Modal Ventura

- Koperasi Simpan Pinjam

- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.



Jumat, 03 September 2010

Air Mata Rosulluloh.........detik-detik terakhir

Air Mata Rosulluloh.........detik-detik terakhir

Bismillah...

Ada
sebuah kisah tentang totalitas cinta yang dicontohkan Allah lewat
kehidupan Rasul-Nya. Pagi itu, meski langit telah mulai
menguning,burung-burung gurun enggan mengepakkan sayap.
Pagi
itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah, "Wahai umatku,
kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati
dan bertakwalah kepada-Nya. Kuwariskan duahal pada kalian,sunnah dan Al Qur'an. Barang
siapa mencintai sunnahku, berati mencintai aku dan kelak orang-orang
yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku."
Khutbah
singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasulullah yang teduh
menatap sahabatnya satu persatu. Abu Bakar menatap mata itu dengan
berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya.
Ustman menghela napas panjang dan Ali menundukkan kepalanya
dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba.
"Rasulullah
akan meninggalkan kita semua," desah hati semua sahabat kala
itu.Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia.
Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap
menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar.
Saat
itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik
berlalu, kalau bisa. Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih
tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan
keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi
alas tidurnya.

Tiba-tiba
dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam.
"Bolehkah saya masuk?" tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya
masuk, "Maafkanlah, ayahku sedang demam," kata Fatimah yang membalikkan
badan dan menutup pintu.

Kemudian ia kembali menemani ayahnya
yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah
itu wahai anakku?" "Tak tahulah ayahku, orang sepertinya baru sekali
ini aku melihatnya," tutur Fatimah lembut.

Lalu, Rasulullah
menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah
bahagian demi bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang. "Ketahuilah,
dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan
pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut," kata Rasulullah, Fatimah
pun menahan ledakkan tangisnya. Malaikat maut datang menghampiri, tapi
Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut sama menyertainya.

Kemudian dipanggilah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas
langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.
"Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?" Tanya Rasululllah
dengan suara yang amat lemah. "Pintu-pintu langit telah terbuka, para
malaikat telah menanti ruhmu.

Semua syurga terbuka lebar
menanti kedatanganmu," kata Jibril. Tapi itu ternyata tidak membuatkan
Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.

"Engkau tidak
senang mendengar khabar ini?" Tanya Jibril lagi. "Khabarkan kepadaku
bagaimana nasib umatku kelak?" "Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku
pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: 'Kuharamkan syurga bagi
siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya," kata
Jibril.

Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan
tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh tubuh Rasulullah
bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. "Jibril, betapa sakit
sakaratul maut ini."

Perlahan Rasulullah mengaduh. Fatimah
terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril
memalingkan muka. "Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu
Jibril?" Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu. "Siapakah
yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal," kata Jibril.
Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang
tidak tertahankan lagi. "Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja
semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku. "Badan Rasulullah
mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.

Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali segera
mendekatkan telinganya. "Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanuku
- peliharalah shalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu." Di
luar pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling
berpelukan. Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali
mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.
"Ummatii, ummatii, ummatiii?" - "Umatku, umatku, umatku"

Dan,
berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu. Kini,
mampukah kita mencintai sepertinya? Allahumma sholli 'ala Muhammad wa
baarik wa salim 'alaihi Betapa cintanya Rasulullah kepada kita.

NB:
Kirimkan kepada sahabat-sahabat muslim lainnya agar timbul kesadaran
untuk mencintai Allah dan RasulNya, seperti Allah dan Rasulnya
mencintai kita.

Karena sesungguhnya selain daripada itu hanyalah fana belaka. Amin...
Usah gelisah apabila dibenci manusia karena masih banyak yang
menyayangi mu di dunia tapi gelisahlah apabila dibenci Allah karena
tiada lagi yang mengasihmu diakhirat

SYAHADAT Oleh : A. Mustofa Bisri-Gelap Berlapis-lapis

SYAHADAT
Oleh : A. Mustofa Bisri-Gelap Berlapis-lapis

Inilah kesaksianku
Inilah pernyataanku
Inilah ikrarku :

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh memperhambaku kecuali
Allah
Tapi nafsu terus memperhambaku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh menguasaiku kecuali
Allah
Tapi kekuasaan terus menguasaiku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh menjajahku kecuali
Allah
Tapi materi terus menjajahku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh mengaturku kecuali
Allah
Tapi benda mati terus mengaturku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh memaksaku kecuali
Allah
Tapi syahwat terus memaksaku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh mengancamku kecuali
Allah
Tapi rasa takut terus mengancamku

Laa ilaaha illa Llah
Tak ada yang boleh merekayasaku kecuali
Allah
Tapi kepentingan terus merekayasaku

Laa ilaaha illa Llah
Hanya kepada Allah
aku mengharap
Tapi kepada siapa pun
Masya Allah
aku mengharap

Laa ilaaha illa Llah
Hanya kepada Allah
aku memohon
Tapi kepada siapa pun
Masya Allah
aku memohon

Laa ilaaha illa Llah
Hanya kepada Allah
aku bersimpuh
Tapi kepada apa pun
Masya Allah
aku bersimpuh

Laa ilaaha illa Llah
Hanya kepada Allah
aku bersujud
Tapi kepada apa pun
Masya Allah
aku bersujud

Laa ilaaha illa Llah
Masya Allah!

Penderitaan Sebagai Penyembuh Penyakit Hati

Penderitaan Sebagai Penyembuh Penyakit Hati

By: agussyafii

Jika di dalam hidup kita merasakan penuh kebahagiaaan, maka bisa kita bayangkan kita tidak pernah ditimpa kesulitan, cobaan dan penderitaan sedikitpun di dunia ini, tentunya akan membuat kita sombong dan takabur. Allah sengaja mendatangkan musibah, bencana, ujian, cobaan, penderitaan dalam hidup kita sebagai penyembuh dari penyakit hati yang akan menghancurkan kehidupan kita yang teramat dalam di dunia dan diakherat.

Banyak orang yang merasa dirinya hebat atau merasa mendapatkan apapun dalam hidupnya. Dia merasa sudah paling hebat karena status sosial, jabatan, kekayaan, wajah yang sempurna, kesehatan, pasangan hidup. Jika tergambar kesempurnaan seperti itu tidak pernah ditimpa penderitaan maka membuat dirinya menjadi angkuh, sombong dan merasa tidak membutuhkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

'Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.' (QS. Luqman : 18).

Untuk itulah Allah sengaja sedikit memutar roda kehidupannya. Mungkin seseorang yang telah berada di atas akan diputar hingga berada di bawah. Semua ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan kita melainkan menyembuhkan hati kita yang mulai sombong agar menyadari bahwa semua yang dimilikinya itu milik Allah, bahwa semua keduniawiannya itu bersifat sementara.

Terlihatlah bahwa Allah bersifat sangat Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada hamba-hamba yang dikasihiNya. Dengan diberi masalah dan penderitaan, sebenarnya Allah ingin memperbaiki diri kita, ingin melindungi hati kita agar tidak dicemari oleh penyakit-penyakit hati yang dapat mengikis iman maupun taqwa kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

'Tidak ada satu musibah itu datangnya yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.' (QS. at-Taghaabun : 11).

Wassalam,
agussyafii

Renungan Indah - W.S. Rendra

Renungan Indah - W.S. Rendra

Seringkali aku berkata,
Ketika semua orang memuji milikku

Bahwa sesungguhnya ini hanyalah titipan
Bahwa mobilku hanyalah titipan-Nya
Bahwa rumahku hanyalah titipan-Nya
Bahwa hartaku hanyalah titipan-Nya
Bahwa putraku hanyalah titipan-Nya

Tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya:
Mengapa Dia menitipkan padaku ?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku ?
Dan kalau bukan milikku, apa yang harus kulakukan untuk milik-Nya itu ?
Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku ?

Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya ?
Ketika diminta kembali, kusebut itu sebagai musibah
Kusebut itu sebagai ujian, kusebut itu sebagai petaka
Kusebut itu sebagai panggilan apa saja untuk melukiskan kalau itu adalah derita
Ketika aku berdoa, kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku

Aku ingin lebih banyak harta,
ingin lebih banyak mobil,
lebih banyak popularitas, dan
kutolak sakit,
kutolak kemiskinan,
seolah semua "derita" adalah hukuman bagiku

Seolah keadilan dan kasih-Nya harus berjalan seperti matematika:
Aku rajin beribadah, maka selayaknyalah derita menjauh dariku, dan nikmat dunia kerap menghampiriku.

Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang, dan bukan kekasih
Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku",
Dan menolak keputusan-Nya yang tak sesuai keinginanku

Gusti,
Padahal tiap hari kuucapkan, hidup dan matiku hanya untuk beribadah.
"Ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja"
...
(Puisi terakhir Rendra yang dituliskannya diatas ranjang RS)

Selasa, 19 Januari 2010

Rangkuman Mata Kuliah : Promosi

SISTEM KOMUNIKASI PEMASARAN

…………………Komnikasi dua Arah, Promosi Satu arah

Pengertian :

  • Kegiatan Komunikasi yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli
  • Kegiatan dalam membatu dalam mengambil keputusan di bidang pemasaran
  • Mengarahkan pertukaran agar lebih memuaskan dengan cara menyadarkan semua pihak untuk berbuat lebih baik

Proses komunikasi Pemasaran

  • Mendengarkan, bereaksi menanggapi sampai terciptanya hubungan pertukaran yang memuaskan
  • Perutakaran Informasi
  • Penjelasan yang bersifat membujuk
  • Negosasiasi

PROMOSI

  • Arus informasi atau perusiasi satu arah yang dibuat untuk mengarahkan seseorang atau organisasi kepada tindakan yang menciptakan perturan dalam pemasaran

Model yang dilalui oleh konsumen sabegai akibat promosi

Mendari è tertarikè Menilai è mencoba è Menerima

PROMOTIONAL MIX

Pengertian

  • Kombinasi strategi yang paling baik dari variable-variable periklanan, personal selling, dan alat promosi yang lain, yang semuanya direncankan untuk mencapai tujuan program penjualan

Variable Promotinal Mix yang kita akan bahas:

  • Periklanan
  • Peronal Selling
  • Promosi Penjualan
  • Publisitas

Penentuan promosional paling sulit dalam Manajemn pemasaran. Faktor-faktor yang mempengaruhi promisional mix

  • Dana yang digunakan untuk promosi

Semakin besar dana, maka semakin effective promosinya. Dana paling besar digunakan untuk personal selling, untuk itu perusahaan mecari media advertising pada media elektronik maupun surat kaba

  • Sifat pasar

a. Luas pasar secara geografi, produk local berbada dengan produk yang lebih luas

b. Konsentrasi pasr, Produk wanita menggunakan media wanita Misalnya majalah femina

  • Jenis Produk

Barang kebutuhan sehari hari cukup dengan dengan periklanan karena memerlukan penerangan yang lebih lanjut, tetapi barang khusu akan lain (misalnya prodak elektrolex menggunakan personal selling)

  • Tahap tahap dalam siklus kehidupan barang

Pemasar harus tahu siklus kehidupan produk, produk yang baru akan berbeda promosinya dengan produk dalam tahap kejenuhan

PERIKLANAN

Pengertian

Komunikasi non individu dengan sejumlah biaya, melalui berbagai media yang dilakukan oleh perusahaan lembaga non laba, serta individu-individu

FUNGSI-FUNGSI PERIKLANAN

  1. Memberikan Informasi
  2. Membujuk atau mempengaruhi
  3. Menciptakan Kesan
  4. Memuaskan keinginan
  5. Periklanan merupakan alat komunikasi

MACAM-MACAM PERIKLANAN

  1. Periklanan Barang

- Tidak mengunakan merk, biasanya ada asosiasi perusahaan (Contoh Susu Murni Lebih Baik)

- Mengunakan Merk (Contoh Susu Murni Indomilk lebih baik)

  1. Periklanan Kelembagaan

Contoh : Perusahaan akan memerangi pulosi

Contoh : Perusahaan Asuransi Jiwa membuat aklan bagaimana mengemudi yang baik di jalan raya

  1. Periklanan Nasional, Regional dan local

- Periklanan Nasional di buat oleh perusahaan nasional

  1. Periklanan Pasar

Ditujukan kepada segment pasar, industri, pedagang atau industri

Tujuan Periklanan

  • Mendukung program personal
  • Menjangkau konsumen yang tidak bisa di raih oleh personal selling
  • Menarik Langganan baru
  • Mencegah barang-barang tiruan
  • Memperbaiki citra perusahaan

Faktor-faktor dalam pemilihan media

1. Tujuan Periklanan

Misalnya perusahaan ingin lebih cepat sampai kepada konsumen, maka menggunaan Tive atau Surat Kabar

2. Sirulasi media

3. Keperluan Berita

Misalnya perusahaan akan membuat iklan mendetail, maka menggunakn tivi seperti iklan alat-lat lah raga

4. Biaya Advertensi

5. Karekteristik media

Radio didengar, tivi di lihat, Koran di baca

6. Kabiakan dan keburukan Media

PENGORGANISASIAN KEGIATAN PERIKLANAN

  1. Biro Periklanan
  2. Media Periklanan

PENILAIAN PERIKLANAN

    • Meminta tanggapan secara langsung dari pendengar,pembaca
    • Membeikan gambar iklan, kemudian konsumen menjawabnya
    • Test digunakan pada dua kota dengan iklan yang berbeda

PERSONAL SELLING

Pengeritan :

Interaksi antar invidu, saling bertemu muka uang ditujukan untuk menciptakan, memperbaiki, menguasai atau mempertahankan hubungan pertukaran yang menguntungkan

Fungsi-Fungsi Tenaga penjual :

  1. Mengadakan Analisa Pasar
  2. Menentukan Calon Konsumen
  3. Mengadakan konsumen
  4. Memberikan Pelayanan
  5. Memajukan Langganan dengan memberi saran-saran
  6. Mengindentifikasi masalah
  7. mempertahankan pelanggan
  8. mengatasi pelanggan

Proses Prsonal Selling

  1. Persiapan penjualan
  2. Penetuan Lokasi Pelanggan
  3. Melakukan Penjualan
  4. Pelayanan Sesudah penjualan

HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLISITAS

Pengertian

Hubungan Masyarakat, sebagai fungsi manajemen yang memberikan penilaian tentang sikap masyarakat, indentitas kebijaksanaan dan prosedur dari invidu atau organisasi dengan keinginan masyarkat dan melakukan program tindakan untuk mendapat pengertioan serta pengakuan masyarakat

Tanggung Jawab

  1. Menciptakan hubungan kelompok-kelompok dalam masyarakat
  2. membuka jalur hubungan dengan masyarakat
  3. Mempelajari konsekuensi ekonomi dan social

PUBLISITAS

Pengertian

Sejumlah informasi tentang seseorang, barang, atau organisasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui media tanpa dipungut biaya dan tanpa pengawasan sponsor.

Publisitas dan Marketing

  1. Publisitas Produk
  2. Publisitas Kelembagaan

Kebaikan dan Keburukan Publisitas

  1. Publisitas menjangkau orang-orang yang tidak membaca iklan
  2. Publisitas biasanya ditempatkan didepan sebuah Koran
  3. Lebih dapat dipercaya
  4. Lebih Murah

PROMOSI PENJUALAN

Seluruh yang kita pelajari, promosi, iklan, publisitas menggunakan kegiatan promosi yang menggunakan media, tetapi Promosi Penjualan adalah merupakan upaya untuk membujuk para pelanggan.

  1. Pemberian contoh Barang
  2. Kupon
  3. Hadiah
  4. Kupon berhadiah
  5. Undian dan Kontes
  6. Rabat
  7. Peragaan

Jumat, 04 Desember 2009

Rangkuman Mata Kuliah Pemasaran-Distribusi

PENGERTIAN SALURAN DISTRIBUSI

Setelah barang diproduksi dan diberi harga apa yang harus pemasar lakukan........?
Menyalurkan barang...? Ya menyalurkan ke pasar...?
Masalahnya saat ini bagai mana strategi penyaluran, pemilihan strategi saluran

Saluran distribusi untuk suatu barang adalah saluran yang digunkan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai akhir.

Lembaga yang ikut terlibat dalam penyaluran barang

Produsen
Perantara
Konsumen

PERANTARA
Perantara Pedagang
Bertanggang jawab pada pemilikan barang yang dipasarkan
Pedagang Besar
Pengecer

Perantara Agen
Tindak memiliki hak atas barang
Agen penunjang (Agen pengangkutan, Makelar)
Agen Pelengkap (Bank, Asuransi )

SIFAT PASAR PENGECER
Pedagang eceran adalah meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan barang atau jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi

Pengecer atau toko pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi

DASAR DASAR EKONOMI YANG DIPAKAI DALAM PERDAGANGAN ECERAN
Mempengaruhi keadaan sosial usaha ini mudah untuk dilakukan, melayani kebutuhan primer masyarakat.

USAHA YANG DILAKUKAN PENGECER
Pengangkutan dan penyimpanan (Manfaat waktu dan tempat)
Pembelanjaan menawarkan pembayaran secara kredit

PENGGOLONGAN PENGECER
Ukuran Toko
Pengecer Kecil
Pengecer Besar

Posisi Persaingan kedua pengecer di atas :
1) Pembagian tugas
2) Flesibitas Operasional
3) Daya Beli
4) Periklanan
5) Merk Pengecer
6) Kemampuan Keuangan
7) Pertimbangan Hukum

Banyaknya Produk Line
a. General Merchandise Store (Toserba)
b. Single Line Store (Toko Makanan, Toko Mebel)
c. Specialty Store (Toko Tembakau, Toko Roko)

Lokasi Geografis
a. Pengecer yang ada di desa
b. Pengecer yang ada di kota
Bentuk Kepemilikan
a. Toko Berantai (Indomart, Yongmart)
b. Toko Independent

Metode Operasi
a. Perdagangan eceren dalam toko
b. Perdagangan eceran tanpa toko

ARTI PEDAGANG BESAR
CIRI CIRI PEDAGANG BESAR
Berkaitan dengan pembelian dalam jumlah besar
Memiliki penyalur
Tidak menjual kepada pengguna akhir

PENGERTIAN PEDAGANG BESAR
Pedagang Besar adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lainnya lain dan/atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume kepada konsumen akhir.

PENGELOLAAN SALURAN
Produsen – Konsumen
Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen – Pedagang Besar - Pengecer – Konsumen
Produsen – Agen - Pengecer – Konsumen
Produsen – Agen - Pedagang Besar - Pengecer – Konsumen