Jumat, 25 Maret 2011

Perbankan: Sejarah Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank



PENGENALAN PERBANKAN

I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana pada Gambar 1 berikut :






Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

II. LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)

Pengertian bank dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa. Sementara Undang-undang perbankan New York menjelaskan bank adalah segala tempat transaksi valuta setempat yang juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa draft, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang dan rekening bank.

Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :

a. UU RI No.14 Tahun 1967

bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1) Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2) jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari :

1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;

2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

2.1. Bank Umum

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

2.1.1. Bank Umum Konvensional

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga kredit dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh margin/keuntungan yang ditetapkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak dan lain-lain.

A. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :

1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :

1. Kredit Investasi

2. Kredit Modal Kerja

3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :

1. Transfer (Kiriman Uang)

2. Inkaso (Collection)

3. Kliring (Clearing)

4. Save Deposit Box

5. Credit/Debit Card

6. Valas (Bank Notes)

7. Bank Garansi

8. Referensi Bank

9. Bank Draft

10. Letter of Credit (L/C)

11. Traveller’s Cheque

12. Jual beli surat-surat berharga

13. Pelayanan payment point seperti :

Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.

14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

15. Jasa-jasa lainnya.

B. Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional

a) Perusahaan Perseroan (Persero)

b) Perseroan Daerah (PD)

c) Koperasi

d) Perseroan Terbatas (PT).

C. Pengertian dari beberapa produk Bank Umum Konvensional

a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.

b) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

c) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.

d) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

f) Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh bank atas bank lain. Sedangkan aksep bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis di atas surat wesel itu serta ditandatanganinya.

g) Penitipan (save deposit box) adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

h) Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

2.1.2. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

A. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana dalam bentuk :

1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :

- mudharabah;

- isthishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

p) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan

q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

r) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

b) Melakukan usaha perasuransian;

c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

2.2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR Syariah sebagai berikut :

2.2.1. BPR Konvensional

A. Kegiatan BPR Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit;

c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional

a) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;

c) Melakukan penyertaan modal;

d) Melakukan usaha perasuransian;

e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional tersebut di atas.

2.2.2. BPR Syariah

A. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana melalui :

1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :

- murabahah;

- istishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

- bagi hasil lainnya.

c) BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

d) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam kegiatan yang di larang pada BPR konvensional.

b) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

c) Melakukan kegiatan secara konvensional.

2.3. Tingkat Kesehatan Perbankan

Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:

- Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.

Bank yang sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.

2) Berkembang secara wajar.

3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).

III. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :

- Pasar Modal

- Pasar Uang dan Valas

- Pegadaian

- Perusahaan Sewa Guna Usaha

- Perusahaan Asuransi

- Perusahaan Anjak Piutang

- Modal Ventura

- Koperasi Simpan Pinjam

- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.



Tidak ada komentar: